SAMOSIR - Guna mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 yang hingga kini masih terus meningkat, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir kembali mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang pelaksanaan pesta adat istiadat yang mulai diberlakukan, Rabu (7/7/2021).
Surat edaran Nomor 19 Tahun 2021 itu, mendasari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tertanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Menindaklanjutinya, melalui rapat yang digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Samosir bersama Satgas Covid-19, Selasa (6/7/2021), akhirnya memutuskan 4 poin yang harus dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Samosir.

Pertama, dengan memperhatikan lonjakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir hingga saat ini masih terus meningkat, maka acara adat/pesta dan atau acara yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan, dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan di Gereja atau tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, untuk acara adat kematian hanya diperbolehkan paling lama 2 malam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketiga, jenazah yang dibawa dari luar Kabupaten Samosir tidak boleh diinapkan dan harus dikebumikan hari itu juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, surat edaran ini berlaku sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir, ditandatangani Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom.