SIANTAR - Lagi enak minum tuak, seorang pelaku pencuri berhasil diringkus personil unit Reskrim Polsek Siantar Martoba di Jalan Bangsal, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Pelaku diketahui bernama Syamsul Muhammad Rifandi alias Syamsul (35), warga Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur. Kini pelaku telah ditahan di Polsek Siantar Martoba.

"Pelaku berhasil kita tangkap Rabu malam tanggal 7 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 Wib di Bangsal saat sedang minum tuak," terang Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud melalui via seluler, Kamis (8/7/2021) sekira pukul 17.30 Wib.

Saat disinggung rumah siapa yang berhasil dimasukinya dan barang apa yang diambil pelaku, AKP Amir mengatakan rumah yang berhasil dimasukin milik korban Juni Purba (30) yang berada di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

"Kalau barang yang berhasil diambil pelaku hanya HP merk Vivo Y95 milik Fren David Aritonang dengan menggunakan tanggok. Pelaku mengambil HP tersebut dari jendela kamar tidur, setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri dan menjual cepat Hp itu dengan harga Rp 200 ribu," ujarnya.

Lanjutnya, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.400 ribu. Kasus ini juga masih dikembangkan.