MEDAN - Gubenur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memperbolehkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, namun dengan catatatn tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

"Kegiatan keagamaan di rumah ibadah masih diperbolehkan di Sumatera Utara, dengan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat," jelas Edy Rahmayadi di Medan, Kamis (8/7/2021).

Edy Rahmayadi menambahkan, selama masa PPKM Mikro ini, tempat ibadah diperbolehkan buka sepanjang masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Jika pun nanti kemudian ada keputusan untuk menutup rumah ibadah, tentunya itu merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing. Namun saat ini, pengendalian penularan Covid 19 di beberapa daerah masih bisa terkendali, sehingga keputusan untuk menutup rumah ibadah belum ada kita lakukan," bebernya.

Gubenur juga menyampaikan agar masyarakat tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Jika ada merasakan gejala-gejala yang mengarah pada Covid 19, sebaiknya lakukan isolasi mandiri dan jangan mendatangi rumah ibadah dulu, sampai kondisi benar-benar pulih. Insya Allah, melalui kedisiplinan dan kekompakan kita semua, pandemi ini dapat kita atasi bersama dengan baik," jelas Edy Rahmayadi.