LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan seorang bandar bersama pengedar narkotika jenis sabu dari lokasi terpisah, Rabu (7/7/2021) malam kemarin. Penangkapan pertama, polisi mengamankan B alias Bembeng (24) sekira pukul 20.30 dari Jalan Besar Simpang Ajamu Dusun Abadi, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Disusul Rama alias Bokir (31) dari kediamannya.

Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini usai petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu.

"Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama dengan anggota opsnal melakukan penyelidikan, dan kemudian melihat seorang laki laki keluar dari dalam rumah yang dicurigai tempat trandaksi jual beli narkoba menyeberang ke jalan besar dan langsung melakukan penangkapan di tempat," ungkap Kapolsek, Kamis (8/7/2021).

Saat diamankan, pelaku berinisial B alias Bembeng berdiri di pinggir jalan diduga sedang menunggu pembeli dan kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan kanannya.

"Pelaku mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari Rama alias Bokir. Saat itu juga Kanit Reskrim melakukan pengembangan terhadap bandarnya yang bernama Rama ke rumahnya di Dusun Abadi, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," tandasnya.

Tiba di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah botol plastik yang sudah dirakit berbentuk bong, 1 buah kaca pirex bekas pakai, 1 buah plastik klip kecil diduga narkotika sabu sisa sudah dipakai, dan 2 buah plastik klip tembus pandang bekas dalam keadaan kosong.

"Pengaku tersangka B alias Bembeng, dia disuruh Rama alias Bokir mengantar narkotika jenis sabu kepada pembeli," jelasnya.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Panai Tengah berikut dengan barang buktinya.