PALAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Padanglawas (Palas) membuka kegiatan rapat fasilitas pajak daerah, di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Rabu (7/7/2021).

Sekda Palas Arpan Nasution SSos didampingi Kepala Bappenda, Gunung Tua Hamonangan Daulay, Asisten II Marza Jennopa dan Kepala Inspektorat Kabupaten Palas, Inspektur Harjusli Fakhri Siregar.

Kegiatan yang digelar Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Palas ini diikuti pimpinan SKPD, Camat, Humas PT MAI Basaruddin Hasibuan, Humas PT Sumber Sawit Makmur Pirma Siregar, Humas PT KAS Paijan Hasibuan, Pengusaha Galian C serta Kepala Desa.

Arpan Nasution mengatakan kegiatan ini dalam rangka mempercepat laju pembangunan. Salah satu upaya meningkatkan sektor penerimaan pajak guna memenuhi pembiayaan pembangunan yang sedang berjalan dan berkelanjutan.

"Sesuai UU No 28 Tahun 2009 telah memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk menggali potensi PAD dari sektor pajak daerah," kata Arpan.

Dikatakan, merujuk kepada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut, Pemkab Palas telah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi.

Sekda menambahkan, Perda yang diterbitkan Pemkab Palas antara lain, Peraturan Daerah No 12 tahun 2019 Tentang Pajak dan Daerah, Perda No 13 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum.

"Kemudian Perda No 14 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda No 15 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, juga membahas terkait maraknya Galian C yang tidak mempunyai izin yang beroperasi di Kabupaten Palas.