SIBOLGA - Terkait pemerlakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Sibolga yang mulai berlaku Rabu (7/7/2021), sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro DPRD Kota Sibolga tidak akan melakukan perjalan dinas.

"Sebagai bentuk keseriusan DPRD Kota Sibolga dengan Pemko Sibolga, mulai diberlakukan PPKM sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro), rapat paripurna LKPD di DPRD, kami batalkan. Inilah bentuk keseriusan kita patuhi PPKM. Kami berharap masyarakat juga patuh, ini demi kebaikan kita bersama," Kata Ketua DPRD Akhmad Syukri Nazri Penarik di Kantor Wali Kota, Rabu (7/7/2021).

Masih katanya, guna memberikan contoh kepada masyarakat DPRD Kota Sibolga bersama dengan Pemko Sibolga juga membatalkan Rapat Paripurna LKPD di DPRD Kota Sibolga dengan Pemko Kota Sibolga yang seharusnya akan dirapatkan pada hari ini.

"Hari ini seharusnya kita sudah dijadwalkan untuk melakukan Rapat Paripurna LKPD tahun 2020 bersama dengan Pemko Kota Sibolga, hal tersebut ditunda dan akan dilakukan melalui Zoom sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro). Sampai waktu batas yang akan ditentukan sesuai hasil musyawarah dengan badan musawarah DPRD Kota Sibolga," ujarnya.

Akhmad Syukri Nazri Penarik juga menegaskan, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) salah satunya melarang berpergian ke daerah zona merah yang level empat salah satunya Kota Sibolga dan Kota Medan.

"Guna memapatuhi instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, (PPKM Mikro) DPRD Kota Sibolga tidak akan melakukan perjalanan dinas, sampai batas waktu yang telah ditetapkan," pungkasnya.