DELI SERDANG - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deliserdang, Mikail TP Purba dan Kabag Hukum, Iwan Januar Salewa, akhirnya berdamai. Padahal, Polresta Deli Serdang sebelumnya telah menetapkan Mikail TP Purba sebagai tersangka terkait kasus pengerusakan sebuah meja milik Iwan Januar Salewa.

Perdamaian itu disaksikan langsung Seketaris Daerah (Sekda) Deliserdang, Darwin Zein, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Umum I, H Citra Efendi Capah, Wakil Ketua DPRD, T Achmad Tala'a, Sekretaris DPRD, Hendra Wijaya dan lain sebagainya.

"Sudah berdamai mereka (Mikail TP Purba dan Drs Iwan Januar Salewa) di kantor Bupati Deli Serdang," ujar Sekda, Darwin Zein dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (6/7/2021).

Sekertaris DPRD Deliserdang, Hendra Wijaya menyatakan. perdamaian tersebut didasari karena terlapor telah mengakui kesalahan dan meminta permohonan maaf terhadap pelapor.

"Dia (Mikail TP Purba) meminta maaf kepada Iwan Januar Salewa, yang kemudian dimaafkan. Lalu kedua belah pihak bersalaman dan menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan," kata Hendra.

Ketika ditanya surat perdamaian apakah telah dilayangkan ke pihak kepolisian, Hendra mengaku tidak mengetahui hal dimaksud.

"Saya tidak tahu apa surat sudah diberikan atau belum ke Polresta Deliserdang. Coba tanya dengan Mikail TP Purba atau Iwan Januar Salewa," jawabnya.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus dikonfirmasi mengenai surat perdamaian menjawab, pihaknya belum menerima.

"Penyidik belum terima surat perdamaian," jawab lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.

Untuk diketahui, peristiwa pengerusakan sebuah meja milik Kabag Hukum DPRD Deliserdang, Iwan Januar Salewa terjadi pada Kamis 10 Juni 2021 lalu.

Rusaknya meja tersebut bukan tanpa alasan, melainkan dirusak oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deliserdang, Mikail TP Purba yang saat itu mengamuk tidak diketahui sebabnya.

Kabag Hukum, Iwan Januar Salewa merasa tidak senang atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti laporan LP/B/225/VI/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya, Mikail TP Purba ditetapkan tersangka atas kasus pengerusakan tersebut.