SERGAI - Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Serdang Bedagai, menggelar Operasi Terpadu Yustisi dalam pencegahan dan memutus mata rantai virus Corona (Covid-19), Senin (5/7/2021) di Pajak Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.


Dalam operasi yang dilakukan tim gabungan terdiri dari 12 personel Polres Sergai dan 2 personel Satpol PP Sergai, petugas masih banyak menemukan masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak mengikuti protokol kesehatan.

Alhasil, petugas memberikan tindakan fisik berupa push-up kepada 2 orang, dan teguran lisan kepada 10 orang.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Perwira Pengawas (Panwas) AKP M. Sinaga, Perwira Pengendali (Padal), Iptu H Robertus selaku Kanit Turjwali usai kegiatan mengatakan, patroli gabungan dengan instansi terkait dalam hal ini melakukan imbauan dan penindakan dalam rangka Operasi Terpadu Yustisi.

"Giat ini dalam rangka pencegahan dan pemutusan mata rantai wabah virus Covid-19 bersama satgas penanganan sekaligus sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai," ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, kegiatan ini berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia tentang peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial bersekala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19).

Selain itu, juga menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dan Peraturan Inmendagri No. 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

"Juga Pergub Sumut nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Provinsi Sumatera Utara," ungkapnya.

Tim satgas Penanganan juga mengambil langkah langkah yakni memberikan imbauan kepada masyarakat agar mengindahkan protokol kesehatan dengan cara 5M + 3T dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran serta pemutusan mata rantai virus Covid-19.

Di sisi lain, Kapolres mengimbau masyarakat agar bersedia divaksin dengan cara mendaftarkan diri ke kantor kepala desa masing-masing.