MEDAN - Sebanyak empat kafe di Jalan Tempuling, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan disegel petugas gabungan Polrestabes Medan bersama Satpol PP karena melanggar jam operasional yang telah disepakati.
Penyegelan tersebut akan dilakukan selama 14 hari. Sebelumnya petugas sudah memberikan surat peringatan namun tidak dihiraukan para pengusaha kafe yang masih membandel.

Penyegelan ini membuat sejumlah pengujung kafe yang berkerumun mendadak heboh keluar kafe. Dalam razia ini petugas melakukan penindakkan dengan penyegelan penutupan paksa.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu yang langsung memimpin razia menyatakan, dalam razia ini sebanyak 4 kafe yang disegel, kerap kali menimbulkan kerumunan dan melewati jam operasional.

“Razia prokes ini dilakukan oleh tiga pilar dan akan rutin dilakukan. Kemungkinan masih banyak lagi kafe membandel akan dilakukan penyegelan,” ujar Janpiter.