PADANGSIDIMPUAN - Tiga terduga pengedar narkotika jenis ganja tak berkutik saat ‘ditanggok’ personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, dalam sebuah penggerebekan di depan pemakaman umum yang terletak di Jalan PU Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (30/6/2021) sekira pukul 15.30. Ketiga pria yang merupakan warga Padangsidimpuan itu antara lain B alias Budi (41) warga Jalan Dwikora 2, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, MDH alias Upik (38) warga Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan dan DR (28) warga Jalan Dwikora 2 Desa Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 1 paket yang dibungkus dengan lakban warna coklat berisi berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 1.100 gram, 1 kotak rokok berisi ganja seberat 1 gram, 1 handphone Vivo warna hitam, h Handphone Vivo warna biru, 1 handphone Samsung dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa STNK.

Kasat Resnarkoba Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan, ketika dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021), membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Sammailun Pulungan.