MEDAN - Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) 2021 telah mengirimkan Daftar Peserta Sementara Anggota Biasa (DPS-AB). DPS-AB dimaksud dikirimkan kepada pimpinan media dan Ketua PWI kabupaten/kota di Sumut.

"Sesuai tahapan pelaksanaan Konferensi PWI Sumut Tahun 2021, panitia telah mengirimkan Daftar Peserta Sementara Anggota Biasa (DPS-AB) kepada pimpinan media dan Ketua PWI Kabupaten/Kota," Ketua Panitia Pelaksana (OC) Khairul Muslim didampingi Sekretaris OC Rizal R Surya dan Ketua SC Nurhalim Tanjung dalam keterangannya di Gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro, Jumat (2/7/2021).

Tujuannya, sebut Khairul, agar pimpinan media dan Ketua PWI kabupaten/kota bisa melihat atau mengetahui nama-nama wartawan yang memiliki hak suara belum tercantum.

"Kami mengirimkan DPS-AB agar pimpinan media maupun Ketua PWI perwakilan bisa melihat apakah ada wartawannya yang belum tercantum dalam daftar tersebut," jelasnya.

Menurut Khairul, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi bilamana panitia luput memasukan nama wartawan Anggota Biasa PWI dari media bersangkutan di DPS-AB.

"Maka dari itu, pihak media bisa menginformasikan kepada panitia. Demikian pula dengan Ketua-Ketua PWI perwakilan," sebutnya.

Selain itu Khairul menegaskan, DPS-AB ini juga memberi kesempatan kepada pemilik Kartu Anggota Biasa yang mati saat pelaksanaan pada 29 Juli 2021 untuk segera memproses perpanjangan kartunya.

"Segeralah proses perpenjangan kartu. Sebab jika kartu mati pada pelaksanaan konferensi tidak akan memiliki hak suara pada saat konferensi," tegasnya.

Karena itu, kata Khairul, pada 7 Juli panitia akan mengirimkan DPS-AB tersebut kepada PWI Pusat.

"PWI Pusat kemudian yang akan menetapkan DPS-AB menjadi Daftar Peserta Tetap Anggota Biasa (DPT-AB). Yang masuk dalam DPT-AB yang akan memiliki hak suara," pungkasnya.