DELISERDANG - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deli Serdang, Mikail TP Purba ditetapkan tersangka kasus pengerusakan sebuah meja di ruangan Kabag Hukum.


Penetapan tersangka Mikail TP Purba dibenarkan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH, yang menangani kasus dimaksud.

"Benar. Kami sudah menetapkan Mikail TP Purba tersangka kasus pengerusakan sebuah meja di kantor Sekretariat DPRD Deliserdang tepatnya ruangan Kabag Hukum," tulis mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini melalui pesan aplikasi WhatsAppnya, Jum'at (2/7/2021).

Firdaus mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap bersangkutan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Kita segera jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Mikail TP Purba," ungkap mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.

Ketika ditanya Mikail TP Purba sudah dilakukan penahanan, Firdaus menjawab belum.

"Belum ditahan, namun minggu depan dipanggil," jawabnya singkat.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deliserdang, Mikail TP Purba ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler awalnya mengangkat.

Namun, setelah dijelaskan maksud mengkonfirmasi soal penetapan sebagai tersangka kasus pengerusakan, Ketua Umum DPP Pemuda Karya Nasional (PKN) ini langsung mematikan ponselnya.

Saat dihubungi kembali, Mikail TP Purba tidak bersedia mengangkat telepon dari GoSumut.

Untuk diketahui, peristiwa pengerusakan kaca meja terjadi di di ruangan Kabag Hukum DPRD Deliserdang, Drs Iwan Januar Salewa, Kamis (10/6/2021) lalu.

Rusaknya kaca meja tersebut dilakukan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deli Serdang, Mikail TP Purba yang mengamuk.

Kabag Hukum, Drs Iwan Januar Salewa merasa tidak senang atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti laporan LP/B/225/VI/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumatera Utara.