MEDAN - Josielynn, korban pencemaran nama baik meminta Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk memenjarakan Marianti Yen (42).

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova, langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada terdakwa Marianty.

Sebelumnya, JPU Dwi Meily Nova meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Marianty dengan pidana penjara selama 8 bulan. Banding tersebut diajukan dikarenakan putusan majelis hakim dinilai tidak membuat efek jera terhadap terdakwa.

Selain itu, putusan tersebut dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban yang mana atas perkara ini, korban telah dirugikan baik moral dan moril maupun harkat dan martabat serta harga dirinya.

Untuk itu, Josielynn meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Marianty yang telah mencemarkan nama baiknya.

"Saya sangat kecewa dengan putusan PN Medan, yang hanya menjatuhkan hukuman percobaan, makanya saya meminta keadilan kepada majelis hakim PT Medan agar terpidana Marianty Yen dihukum pidana penjara," katanya, Rabu (30/6/2021).

Diutarakan korban, akibat postingan pencemaran nama baik yang dilakukan terpidana Marianty, dirinya mengalami kerugian moral.

Selain itu, wanita berparas cantik ini juga mengaku dirugikan secara materiil, karena beberapa pekerjaan tertunda akibat perkara ini.

Dirinya berharap, Hakim Pengadilan Tinggi Medan dapat menghukum terpidana dengan pidana penjara, karena perbuatan Marianty telah mencoreng nama baik serta harkat dan martabatnya telah tercemar.

"Saya mohon kepada Hakim PT Medan mengadili Marianty dengan seadil-adilnya. Karena apa yang telah terpidana lakukan kepada saya, sudah sangat merendahkan harkat dan martabat saya. Terpidana harus dipenjara, agar dapat memberikan efek jera," harapnya.

Menanggapi perkara ini, pakar hukum pidana Redyanto Sidi yang juga Ketua Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB mengatakan, masyarakat dapat mengawasi jalannya persidangan untuk memastikan transparansi dan proses hukum berjalan adil.

"Sidang terbuka untuk umum. Semua orang bisa mengawasi, tentunya dengan tetap menjaga prokes di masa pandemi ini dan menaati tatib persidangan. Jika masyarakat merasa ada kecurigaan terhadap pengadilan tidak berbuat adil, bisa membuat laporan dan minta kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi," katanya.

Seperti diketahui, perkara bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, Marianty mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban Josielynn lewat akun media sosial Facebook.

Dalam postingan itu, terdakwa menuding korban sebagai pelakor (perebut laki-laki orang).

Atas perbuatan Marianty, korban merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan Marianty ke Polda Sumut.