PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 530.027.264. Uang tersebut, merupakan pengembalian atas temuan BPK RI dan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

"Total kerugian negara yang kita selamatkan, sebesar Rp 530.027.264. Itu total dari dua perkara yang kita lakukan penyelidikan. Dan sudah dilakukan pengembalian keuangan negara," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga SH MH, di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (30/6/2021).

Kepala Kejaksaan yang juga didampingi Kasi Pidsus Yuni Hariaman SH MH dan Kasi Intel Sonang Simanjuntak SH MH memaparkan, di Tahun 2021 ini, pihaknya melakukan penyelidikan atas dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan yang bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Padangsidimpuan Tahun 2020, pada kegiatan belanja perjalanan dinas daerah sebesar Rp 142.197.000.

"Dari perkara itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 65 juta. Dan sudah dilakukan pengembalian," kata Hendry.

Hendry mengatakan, meski sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, namun untuk perkara kedua tersangka FSH (Kepala Puskesmas) dan SM (Bendahara) masih terus berlanjut. Dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Medan.

"Statusnya (dua tersangka) saat ini tahanan kota. Namun, perkara tetap lanjut dan segera akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Medan," ujar Hendry.

Hendry mengatakan, perkara kedua, pihaknya melakukan penyelidikan atas temuan BPK RI pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemko Padangsidimpuan dalam kegiatan IPAL Komunal Tahun 2018. Di kegiatan itu, ada 14 paket dengan jumlah anggaran sebesar Rp 5.708.410.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun anggaran 2018.

Dan sesuai dengan temuan BPK RI pada Bulan Maret 2019, terdapat kelebihan bayar terhadap pelaksanannya. Yaitu, sebesar Rp 924.081.363.

"Dari temuan tersebut, ada 5 penyedia/rekanan/pelaksana pekerjaan yang sudah melunasi pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp459.954.009 dengan cara mencicil," ucap Hendry.

Hendry menjelaskan, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah pada 14 Juni 2021, terhadap sembilan rekanan atau penyedia yang belum melakukan pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp 465.027.264.

"Dan pada 24 Juni 2021, seluruh rekanan atau penyedia telah mengembalikan dan melunasi seluruh kelebihan bayar tersebut ke Kantor Kejaksaan dan disaksikan Kepala BPKAD dan Inspektorat Pemko Padangsidimpuan," ujar Hendry.

Hendry mengatakan, dalam penanganan perkara itu, pihaknya melakukan upaya-upaya yang terbaik dan mengutamakan mengembalikan kerugian negara.

"Karena sudah ada pengembalian kerugian dan proses masih dalam penyelidikan, maka untuk perkara ini tidak kita lanjuti lagi. Artinya, perkara dihentikan," ungkap Hendry.

Hendry menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya penanggulangan tindak pidana korupsi di Kota Padangsidimpuan. Baik dengan cara mencegah, dan melakukan proses hukum kepada semua perkara yang ditemukan.

"Jadi, untuk itu mohon dukungan semua pihak kepada kami untuk bertugas dengan baik di Kota Padangsidimpuan ini. Kita siap dikritik, dengan etika yang baik. Dan jika ada perkara yang kami tangani, dianggap tidak jelas, silahkan langsung berkomunikasi dan kami akan menyambutnya dengan baik," pungkas Hendry.