PADANGSIDIMPUAN - Satres Narkoba Kota Padangsidimpuan kembali mengamankan seorang pria berinisial D (37) yang berprofesi sebagai sopir becak bermotor (Betor) akibat kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja. Petugas mengamankan tersangka di rumahnya yang terletak di Jalan MH Yamin, Gang Kenanga No 10 Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpua Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (26/6/2021).

Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.

“Benar kita amankan tersangka D (37) bersamanya turut kita amankan barang bukti 18 buah paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisikan Narkotika golongan I jenis ganja seberat 28,87 gram, 1 buah gunting, 3 lembar potongan kertas warna coklat, uang RI sebesar Rp. 87000,” jelas Kasat, Senin (28/6/2021).

Kasat memaparkan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika golongan l jenis ganja.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka D dan kemudian petugas melakukan pemeriksaan dirumah tersangka dan petugas menemukan barang bukti tersebut, kemudian tersangka D beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut,” tutup AKP Pulungan.

Pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.