PADANGSIDIMPUAN - Satres Narkoba Polres Sidimpuan mengamankan seorang pria berinisial AS (37) terduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (26/6/2021).
Hal tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.

"Benar kita amankan tersangka AS (37), warga Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,97 gram, 1 bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat 6,20 gram, 6 lembar plastik klip transparan Kosong dan Uang RI sebesar Rp. 100.000," terang Kasat, Senin (28/6/2021).

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

"Mendapatkan info tersebut, personel langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan petugas menemukan barang bukti tersebut di saku celana tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut," tutup AKP Sammailun Pulungan.