PADANGSIDIMPUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali membekuk dua Pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di kawasan tanggal Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (26/6/2021) kemarin sekira pukul 14.00.


Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH saat di konfirmasi, Minggu (27/6/2021) mengatakan dua orang tersebut berinisial MP alias Lian (57) warga Jalan Sutan Muhammad Arif Gang Amanah Kampung Baru, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, bersama YKL alias Wawan (35) warga Jalan Alaboin Hutabarat Simpang Ancol Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Raja Inal Siregar Tanggal, Kelurahan Batunadua Jae, sering ada peredaran narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi, akhirnya personel melihat seorang pria yang mencurigakan yang tidak lain MP alias Lian, saat dilakukan penggeledahan personel menemukan 6 bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja, 10 lembar kertas tiktak di saku pakaian dengan sejumlah uang," ungkap AKP Sammailun.

Setelah dilakukan interogasi, tambah Kasat Resnarkoba, pelaku mengakui, narkoba tersebut diperolehnya dari saudara YKL alias Wawan.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil membekuk Wawan tidak jauh dari lokasi penangkapan, kini kedua tersangka bersama barang bukti narkoba sudah berada di Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum dan saat ini masih dilakukan pengembangn lanjutan untuk mengungkap dari mana kedua pelaku memperoleh narkoba tersebut," tutup kasat.