DELISERDANG - Dua pembunuh terhadap Kalinus Zai warga Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK dalam keterangan konferensi persnya.

"Kedua tersangka Wan Suhelmi (38) dan Tri Utomo (30) dijerat pasal 365 juncto 338 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," ujar mantan Kapolres Belawan ini di Mapolresta Deliserdang Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam, Senin (28/6/2021).

Yemi menuturkan, kedua tersangka ini diketahui postif narkoba setelah dilakukan tes urine.

"Dari pengakuan keduanya baru sebulan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," tutur mantan Kapolres Asahan ini.

Selain itu, kata Yemi para tersangka diketahui memiliki jejak rekam kejahatan.

"Tersangka Tri Utomo merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan bebas pada tahun 2020. Sedangkan Wen Suhelmi tidak pernah menjalani hukuman penjara, namun ia sudah berulangkali melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)," pungkas lulusan Akpol Tahun 1997 sembari menambahkan mereka diketahui pernah melakukan aksi kejahatan bersama-sama di daerah Kabupaten Sergai.

Sebelumnya, Kalinus Zai, warga Jalan Keramat Indah, Dusun III, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, Sabtu (26/6/2021).

Jasad korban ditemukan di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis.

Belakangan, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut, Polresta Deliserdang, Polres Sibolga yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut menuai titik terang.

Kalinus Zai yang ditemukan tewas berlumuran darah ternyata dibunuh oleh Wen Suhelmi dan Tri Utomo yang berpura membeli barang elektronik di tempat korban bekerja Jalan Besar Medan-Batangkuis Pasar XI.

Kedua tersangka diringkus Kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu (27/6/2021). Mereka diberikan tindakan tegas terukur (tembak), karena melawan saat ditangkap.