DELI SERDANG - Dua pembunuh yang menghabisi nyawa Kalinus Zai diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku, Senin (28/6/2021). Kedua pelaku diketahui berinisial H dan P. Pantauan Gosumut di Mapolresta Delserdang, tampak kedua pelaku digiring oleh petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang dengan menggunakan kursi roda.

Kaki dua masing-masing pelaku terlihat dibalut perban putih lantaran ditembak oleh tim gabungan, karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.

Di kursi roda tampak wajah para pelaku berpura-pura sedih seakan menyesali perbuatan mereka.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi dikonfirmasi soal dua pelaku ditembak belum berkenan berikan keterangan.

Mantan Kapolres Asahan ini hanya menyampaikan jika kasusnya disampaikan langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak hari ini di Polresta Deli Serdang.

"Kapolda Sumut yang menyampaikan. Sabar, ya," tulis lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 melalui pesan Aplikasi WhatsAppnya, Senin (28/6/2021).

Untuk diketahui, seorang pria bernama Kalinus Zai, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, Sabtu (26/6/2021).

Korban yang belakangan diketahui warga Jalan Keramat Indah, Dusun III, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ini ditemukan di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis.

Pria berusia 50 tahun itu korban pembunuhan. Hal tersebut dikuat dari jenazahnya terdapat luka di bagian kening, akibat dieksekusi oleh kedua pelaku.

Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut, Polresta Deli Serdang, Polres Sibolga berhasil mengamankan para pelaku dan diberikan tindakan tegas terukur.