SIANTAR - Pomdam I/BB saat ini masih melakukan pemeriksaan insentif terkait penangkapan AS, oknum anggota TNI yang menjadi eksekutor penembakan pimpinan media online Mara Salem Harahap yang terjadi di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6/2021) lalu. "Hingga sekarang AS masih kita periksa di Pomdam, untuk sanksi sendiri akan diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Kapenrem Mayor Sondang Tanjung kepada Gosumut via seluler, Sabtu (26/6/2021).

Sondang pun mengatakan untuk melihat lebih lanjut hasil penyelidikan saat disinggung apakah Praka AS akan dinonaktifkan sebagai anggota TNI.

"Kita lihat saja nanti hasil dari penyelidikan, kalau memang dia terbukti sebagai eksekutor pimpinan tidak akan mentolerirnya sekecil apapun yang dilakukan prajurit. Dan setiap pelanggaran akan dijatuhkan hukuman setara dengan tingkat pelanggaran yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Saat ini, sambung Kapenrem, pihaknya masih mendalami siapa yang menjual senjata kepada AS. "Nanti kalau ada perkembangan akan kita informasikan," tutupnya.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut bersama Polres Simalungun danpolsek melakukan penangkapan terhadp 3 pelaku antara lain berinisial S (51) selaku pemilik THM Ferari dan juga otak pelaku pembunuhan, YFP dan AS.

Menurut keterangan dari S, dia mentransfer sejumlah uang kepada AS agar membeli senjata api sebesar Rp 15 juta untuk menembak korban.

"Pada pagi harinya tertanggal 19 Juni, saya mentransfer uang kepada AS sebesar Rp 10 juta. Dan saya juga memberikan imbalan kepada FYP sebesar Rp 5 juta, kemudian saya suruh FYP untuk mengambil tambahannya ke kasir sebesar Rp 3 juta," tutup S, sang bos ferari ini.