PADANGSIDIMPUAN – Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak 28 Juni hingga 12 Juli 2021 mendatang.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, yang juga ketua Tim Satgas Covid 19, menyampaikan hasil keputusan rapat yang diambil setelah melakukan evaluasi atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang sebelumnya.

"Dalam pelaksanaan PPKM terdahulu mengharapkan adanya penurunan atas kasus terkonfirmasi Covid-19. Namun itu belum tercapai karena kondisi selama 12 hari belakangan ini terjadi trend fluktuatif di angka 40 - 60 kasus. Disamping itu saya juga mengapresiasi kepada warga dan para pelaku usaha yang tetap mengikuti aturan PPKM dan penerapan protokol kesehatan Covid -19 dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid 19,” ungkap Irsan Effendi, Jumat (25/6/2021).

Dia juga menerangkan, masih ada warga yang mengabaikan PPKM, tetapi untuk kegiatan pesta atau sejenisnya tampak ada penurunan. "Untuk rumah rumah ibadah kita juga tidak menemukan pelanggaran prokes," jelasnya.

Ketentuan perpanjangan PPKM itu masih merujuk surat edaran satgas penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan terdahulu terkait PPKM berbasis Mikro sampai pukul 21.00 untuk operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman dan saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan.

Demikian juga untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat.

"Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup pukul 21.00. Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan dan menerapkan prokes," terangnya.

Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain, diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja. Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.
"Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya,” tegas Irsan Efendi Nasution.