SIANTAR - Setelah melakukan penembakan pimpinan media online Mara Salem Harahap, ketiga pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polda Sumut, Rabu (23/6/2021) lalu.
Pelaku berinisial S (51) selaku pemilik THM Ferari dan juga otak pelaku pembunuhan, mengaku tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Mara Salem Harap, melainkan hanya ingin memberikan shock therapy terhadap korban.

"Sebenarnya saya hanya memerintahkan anggota saya untuk shock therapy . Begitu pun, saya menyesal dengan perbuatan kami dan kami akan menjalani hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku," terang S dihadapan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kamis (25/6/2021).

Di tempat yang sama YFP, menerangkan kalau memang diperintahkan S untuk melakukan penembakan terhadap korban.

"Sebenarnya kami hanya ingin membuat shock therapy , kalau untuk membunuh kami tidak berani, yang memerintah kami juga bos ferari pak," terangnya sembari menunduk.

Menurut keterangan S, sebelum terjadi penembakan, S mentransfer sejumlah uang kepada AS agar membeli senjata api sebesar Rp 15 juta untuk menembak korban.

"Pada pagi harinya tertanggal 19 Juni, saya mentransfer uang kepada AS sebesar Rp 10 juta. Dan saya juga memberikan imbalan kepada FYP sebesar Rp 5 juta, kemudian saya suruh FYP untuk mengambil tambahannya ke kasir sebesar Rp 3 juta," tutupnya.

Untuk para pelaku dikenakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.