SIANTAR - Sebelum melakukan eksekusi yang menyebabkan tewasnya jurnalis asal Simalungun, Mara Salem Harahap, pemilik Ferari berinisial S bersama YFP dan AS sempat bertemu di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat sekira Mei 2021. "Dalam pertemuan itu, S mengatakan kepada FYP dan AS kalau begini orangnya (Marsal) cocoknya dibedil (ditembak). Setelah itu pelaku S mentransfer uang sebesar Rp 18 juta kepada AS untuk membeli sepucuk senpi, dan senpi itu yang akan digunakan untuk menembak si Marsal," terang Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak kepada awak media, Kamis (24/6/2021).

Setelah itu, pelaku YFP dengan AS bertemu di salah satu hotel di Siantar untuk menindaklanjuti permintaan S. Selanjutnya pada Jumat (18/6/2021), pelaku AS menjemput YFP di Jalan Vihara Kota Siantar dengan menggunakan mobil Inova milik AS.

"Ketika kedua pelaku bertemu, selanjutnya mereka berdua langsung menuju ke kedai tuak yang berada di Jalan Rindung untuk memantau korban. Sekitar pukul 18.00 sepulang korban dari kantornya, korban langsung menuju ke lapo tuak milik Ibu Ginting. Kemudian saudara YFP memantau rumah korban, setelah memantau para pelaku pergi ke Hotel Alvina untuk bertemu dengan teman saudara AS di salah satu kamar hotel siantar," ujarnya.

Selesai dari Hotel Alvina, kedua pelaku mendatang ke THM Ferari. Dari Ferari mereka berdua menuju Hotel Sapadia untuk meminjam sepeda motor Honda Vario milik AS. Keduanya pun berangkat menuju ke rumah korban yang berada di Huta VII, Nagori Karang Anyer.

Saat kedua pelaku sampai di rumah korban, para pelaku melihat kalau korban belum pulang. Belakangan diketahui kalau selesai minum, korban bersama dengan seseorang pergi ke hotel.

"Sekitar pukul 23.30, saudara YFP dengan AS kembali ke Kota Siantar. Namun saat hendak pulang ke Siantar, pelaku berselisih dengan mobil korban, sehingga kedua pelaku berbalik arah mengikuti mobil korban menuju arah rumah korban dan mendahului mobil korban," tuturnya.

Sesampai di TKP, tepatnya di jalan sedikit bergelombang mobil korban berjalan perlahan naik ke atas. YFP dan AS yang sudah berada di atas jalan tersebut langsung turun dari sepeda motor dan langsung menembak korban yang mengenai bagian paha kiri atas korban.

Penembakan tersebut mengenai tulang kaki bagian paha korban hingga mengenai pembuluh arteri. Akibatnya, darah segar mengucur dengan deras, sehingga korban kehabisan darah.

Setelah mengeksekusi, YFP dan AS langsung tancap gas menuju Hotel Sapadia untuk mengembalikan motor kepada saksi K.

Tersangka YFP dan AS selanjutnya menuju Ferari Bar dan Resto untuk minum. Sedangkan senpi yang digunakan disimpan YFP di gudang minuman.
Selanjutnya sekira pukul 06.00, YFP dan AS menuju ke Siantar Hotel untuk beristirahat sampai dengan pukul 09.00.

"Selesai beristirahat, tersangka YFP dan AS kembali menuju Ferari Bar dan Resto untuk mengambil senjata api yang disimpan dan mengambil sepeda motor yang dititipkan milik YFP. Kemudian pada pukul 15.00, tersangka YFP menyembunyikan senjata api di tempat pemakaman umum tepatnya di kuburan ayah tersangka YFP," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 unit Mobil Datsun GO warna putih dengan nomor polisi BK 1921 WR, 1 pasang sepatu merk Laperta warna coklat, 1 potong kemeja wama biru dongker berkerah merah dan bergaris-garis, 1 potong celana panjang warna cokelat merk IN ONE f, 1 buah tali pinggang warna hitam merk LEVIS, 1 potong kaos dalam warna putih, 1 potong celana dalam warna biru, 1 buah dompet warna cokelat, 1 unit senjata air softgun warna hitam merk Walther CPBS.

"Kemudian 1 pucuk senjata api pistol jenis colt pabrikan united state property mode M1911A1 US ARMI No. seri N22250162 1295 1, 1 tabung peredam suara dan cahaya, 1 buah magazine, 6 butir amunisi cal 9 mm aktif, 1 buah mantel hujan plastik, 1 unit Honda Vario BK 6976 WAJ, 1 buah sweeter lengan panjang warna hijau lumut," tutupnya.