SIANTAR - Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan persnya terkait penembakan seorang pimpinan media online, Mara Salem Harahap, Kamis (24/6/2021) di Mapolres Siantar.

Dalam keterangannya, Kapolda menyampaikan, 3 tersangka ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial S (57) selaku pemilik THM, YFP (31) selaku Humas Ferari dan AS selaku eksekutor.

"Jadi untuk otak pelaku sendiri pemilik dari THM berinisial S, di mana S ini resah dengan adanya pemberitaan yang dimuat oleh korban. Dalam pemberitaan itu menyebutkan tempat hiburan malam Ferari KTV sarang peredaran narkoba," ucap Kapolda Sumut.

Untuk motifnya, imbuh Kapolda, pelaku S sakit hati dengan korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di THM miliknya. Dan tersangka mengaku, korban meminta jatah Rp 12 juta per bulan kepada THM, sehingga S memerintahkan tersangka YFP dan AS untuk melakukan penembakan terhadap korban.

"Kalau untuk yang melakukan penembakan pelaku berinisial AS, di mana AS dibonceng oleh pelaku YFP dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario. Penembakan juga dilakukan saat berpapasan jalan di TKP kepada korban," ungkapnya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, pimpinan media online di Siantar Mara Salem Harahap (42), ditemukan tewas di Huta VII, Nagori Karanv Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Jumat (18/6/2021).

Mara Salem Harahap ditemukan tewas di dalam mobil Datsun Go dengan luka tembak di bagian paha sebelah kiri yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmad Aribowo ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut dengan mengatakan kalau hingga sekarang pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Dan untuk sebab-sebab meninggalnya korban, anggota kami masih melakukan pendalaman penyelidikan. Saya meminga kepada rekan-rekan media mohon waktunya semoga perkara ini segera terungkap. Untuk awal kami sudah melakukan TPTKP dan olah TKP, pada kesempatan ini kami juga Back-up dari Polda Sumut," ucap Rahmad Ari Bowo, Sabtu (19/6/2021).