LABURA - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah) yang terjadi di wilayah hukumnya dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya. Pelaku diketahui berinisial HS alias Hendi (30) seorang karyawan honor yang berdomisili di Desa Perkebunan Berangir, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura, yang dibekuk polisi atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 38/VI/2021/SPKT/SEK NA IX-X/RES-LABUHAN BATU/POLDA SUMUT, tanggal 22 Juni 2021 yang dilaporkan Neni Finingsih (34), seorang bidan dari Desa Perkebunan Berangir, Kecamatan Na IX-X dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 39/VI/2021/SPKT/SEK NA IX-X/RES-LABUHAN BATU/POLDA SUMUT, tanggal 22 Juni 2021, yang dilaporkan Yoes Irwan Batubara (47) karyawan BUMN asal Desa Perkebunan Berangir.

Kapolsek Na IX-X, AKP Selvintriansih menerangkan, pada Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 09.00, korban Neni Feningsih mengetahui telah terjadi pencurian di dalam rumahnya di Emplasemen Turi Desa Perkebunan Berangir. Di mana, pintu rumahnya terbuka dan terdapat bekas congkelan.

Saat masuk ke dalam rumah, korban melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang-barangnya hilang seperti 1 unit tv merk LG 21 inchi, 1 (satu) unit setrika merk Philip, 1 unit blender merk Miyako, 1 unit receiver merk K-Vision, 1 pasang sepatu olahraga dan 1 tabung gas.

"Atas kejadian tersebut, korban keberatan dan membuat laporan di Polsek Na IX-X," ungkap Kapolsek, Rabu (23/6/2021).

Selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Na IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat melakukan cek TKP.

"Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah HS alias Hendi warga Desa Perkebunan Berangir. Pada Selasa (22/6/2021) sekira pukul 21.00, pelaku berhasil diamankan di Emplasemen Turi Desa Perkebunan Berangir dan mengamankan barang bukti hasil curiannya," bebernya.

Dari hasil interogasi, tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng, kemudian masuk dan mencuri di dalam rumah.

"Tersangka juga melakukan pencurian di rumah yang lain dan mencuri HP berikut sejumlah uang," tandasnya.

Petugas kemudian mendatangi rumah yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya yang adalah rumah korban Yoes Irwan Batubara dan ternyata benar bahwa korban ada mengalami pencurian di rumahnya sesuai dengan yang disebutkan tersangka.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Na IX-X guna proses hukum," tandasnya.