SIANTAR - Lambok Marganda Pasaribu (32), divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (22/6/2021) sekira pukul 12.30.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lambok Marganda Pasaribu dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp 1 Milyar subsider 3 bulan," ungkap Ketua Majelis hakim Vivi.

Selain itu majelis hakim menyatakan terdakwa Lambok terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis yang diberikan majelis hakim terlalu ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana, yang menuntut 7 tahun penjara terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Lambok diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, tertanggal 13 Januari 2021.

Dari penangkapan tersebut, person mendapatkan barang bukti berupa 1 unit Hp merk advan, 1 buah koyak rokok gudang garam yang berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.