PADANGSIDIMPUAN - Ratusan jurnalis dari media siber, media cetak, media elektronik dan LSM di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (21/6/2021) pagi menggelar aksi turun ke jalan. Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak Polri, khususnya Polda Sumatera Utara agar menangkap pelaku penembakan salah satu pimpinan redaksi (pimred) salah satu media Siber di Simalungun.

Marsal yang diketahui sebagai Pimred Lasser News Today dibunuh dengan keji, tak jauh dari rumahnya pada Jumat (18/6/2021) lalu. Ia diduga meninggal karena tembakan.

Hingga saat ini kematian Marsal masih misteri. Duka mendalam pun masih dirasakan keluarga, kerabat dan rekan-rekannya.

Pembunuhan terhadap Marsal dinilai sebagai salah satu ancaman atas Kemerdekaan (kebebasan) pers dalam menjalan kan tugas dan Profesinya.

Ratusan massa aksi pun bergerak dengan membentangkan membawa poster berisi seruan pengusutan atas kasus yang menimpa Marsal. Massa berjalan kaki dari Lapangan parkir Gedung H Adam Malik atau yang dikenal dengan sebutan gedung nasional (geknas) Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Tempat itu dipilih karena tempat tersebut di pusat Kota Padangsidimpuan yang tidak Jauh dari Mapolres Padangsidimpuan dan Mapolres Tapsel.

Massa bergerak menuju di depan Mapolres Padangsidimpuan dan melakukan aksinya dengan berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan.

Di depan Mapolres Padangsidimpuan Massa Aksi diterima oleh Kapolres Padangsidimpuan, yang diwakili Wakapolres Kompol Syahril M yang didampingi para PJU Polres Padangsidimpuan. Massa aksi pun menyampaikan dukungan sekaligus desakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Marsal.

"Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," ujar Koordinator Lapangan Syahminan Rambe dan Amir Hamzah Harahap

Dalam orasinya, sejumlah wartawan menyatakan sikap, mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

Selain, meminta Polda Sumut, Polres Padangsidimpuan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap. Meminta Polda Sumut, untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayah Hukum Sumatra utara, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Menurut mereka, kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.

Di akhir aksi, Syahminan Rambe dan Amir Hamzah Harahap mewakili rekan juangnya menyerahkan salinan pernyataan sikap kepada Kapolres.