TOBA - Bupati Toba menerbitkan surat edaran Nomor : 440/ 1871 /Satgas/Covid-19/2021 tentang: Perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba. Kebijakan ini berlaku sejak 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021.

Surat edaran Bupati Toba ini menindak lanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/23/INST/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Utara.

Dalam surat tersebut ditegaskan pembatasan acara adat/pesta/kegiatan sosial masyarakat supaya pelaksanaan acara adat/pesta/kegiatan sosial masyarakat lainnya dibatasi jumlahnya 25% dari kapasitas ruangan. Dengan pelaksanaan kegiatan paling lambat pukul 15.00 WIB serta penyelenggara diwajibkan menyediakan sarana protokol kesehatan.

Sedangkan untuk kegiatan ibadah kerohanian diizinkan sebanyak 50% dari kapasitas ruangan dengan melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak minimal 1 meter. Demikian juga usaha hotel/penginapan/restoran, pasar dan tempat wisata, pengunjung dibatasi 50% dari kapasitas yang tersedia.

Kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Mekanisme pengawasan dan evaluasi melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 ini dilakukan dengan mengintensifkan disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan.

Sementara Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan aparat keamanan berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan kepada semua pihak baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum.

Pelaksanaan dan penertiban protokol kesehatan di Pasar/Pekan dilakukan Dinas Perinkop Kabupaten Toba, Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Dinas Kesehatan Kabupaten Toba bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Toba.