MEDAN - Sebanyak delapan personel polisi dari Polres Tanjungbalai ditetapkan menjadi tersangka kasus penemuan 57 kilogram sabu-sabu tak bertuan.

Penetapan ke delapan personel Polres Tanjungbalai tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sumut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (17/6/2021).

"Benar. Dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut telah menetapkan ke delapan anggota terdiri dari tiga anggota Satpolair Polres Tanjungbalai dan lima anggota Satresnarkoba Polres Tanjungbalai," ujar Kombes Pol Hadi.

Akan tetapi, juru bicara Polda Sumut ini belum bisa memberikan keterangan lebih rinci, termasuk identitas ke delapan anggota Polres Tanjungbalai yang ditetapkan sebagai tersangka itu.

"Kasusnya nanti akan diliris Kapolda Sumut," kata Kombes Pol Hadi.

Sebelumnya, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, sabu-sabu tak bertuan itu diamankan personelnya yang tengah berpatroli di kawasan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada hari Rabu, (19/5/2021).

Saat itu, mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini menyebutkan, personel yang berpatroli melihat dua orang di dalam kapal pengangkut sabu-sabu seberat 57 kilogram itu meninggalkan kapal setelah bersandar di tangkahan milik masyarakat di Sungai Lunang.

Penemuan sabu-sabu tak bertuan oleh personel Polres Tanjungbalai itu pun diapresiasi oleh Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Sumut yang berkunjung ke Mapolres Tanjungbalai pada hari Kamis, (20/5/2021) bulan lalu.