MEDAN - Mantan Sekretaris Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) AL Muhajirin, Komplek Johor Permai, berinisial MGW dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Mantan BKM ini dilaporkan atas dugaan penggelapan dana mesjid sebesar Rp62 juta semasa ia menjabat sebagai sekretaris.

Dugaan kasus penggelapan ini berakhir di penyidik Tipiter Polrestabes Medan atas laporan mantan Ketua BKM Masjid Al Muhajirin H Syahrul Efendi (61), warga Jalan Melinjo II, Perumahan Johor Permai, Kecamatan Medan Johor pada 10 Februari 2021 dengan nomor LP:299/II/2021/SPKT-Restabes Medan.

H Syahrul Efendi menceritakan, terungkapnya dugaan penggelapan dana umat ini berawal ketika dirinya mengundurkan diri sebagai Ketua BKM Masjid Al Muhajirin yang sudah dua periode diembannya mulai 2013 hingga Mei 2020, dengan Bendahara Fahlian Siregar dan Sekretaris MGW (terlapor).

Sesuai pemilihan langsung yang dilakukan para jamaah Mesjid Al Muhajirin, maka Ketua BKM diserahkan kepada H Samran dan Bendahra Nurmansyah. Kepengurusan baru ini juga sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

"Karena kepengurusan BKM sudah beralih kepada pengurus baru, maka saya bersama pengurus lama bertanggungjawab menyerahkan dana-dana yang ada kepada pengurus baru bapak H Samran," ujar H Syahrul, Kamis (17/6/2021).

Sebagaimana diketahui, lanjut H Syahrul menjelaskan, dana Masjid Al Muhajirin yang ada selama ini dipegang Sekretaris MGW dan disimpan di rekening BRI Unit Karya Wisata Medan Johor atas nama yang bersangkutan.

"Semua jamaah tau, karena dulu belum ada rekening BKM maka pakai nama pribadi MGW. Hanya kepercayaan saja," jelas Syahrul.

Selain melalui lisan, H Syahrul juga melayangkan surat kepada MGW untuk segera mengembalikan dana jamaah ke pengurus BKM terpilih yakni H Samran.

Walaupun sudah diminta baik langsung maupun tertulis, namun MGW enggan menyerahkan dana umat tersebut kepada pengurus BKM.

"Ketua BKM terpilih Bapak H Samran juga sudah menemui dia (MGW) ya hasilnya tetap begitu, uang itu tidak pernah dikembalikannya kepada pengurus baru," kata H Syahrul dengan nada kecewa.

Menariknya, sebut H Syahrul, mantan sekretarisnya tersebut justru hanya mengembalikan buku tabungan rekening BRI tersebut kepada H Samran dan M Arifin Silalahi dalam suatu pertemuan silaturahmi.

Oleh H Samran dan M Arifin Silalahi, buku tabungan tersebut diperlihatkan kepada H Syahrul.

Namun setelah diteliti, ternyata uang di tabungan tersebut sudah ditarik pada Desember 2020 sebesar Rp.62 juta.

"Ini bukunya sudah sama saya. Tapi uangnya tidak dikembalikan. Dalam buku ini ada tertera penarikan tunai Rp.62 juta. Tidak tau kemana uang umat itu dia bawa," sebut H Syahrul.

Atas kelakuan mantan Sekretarisnya semasa pengurus BKM Masjid AL Muhajirin, H Syahrul membawa kasus ini ke kepolisian untuk mengungkap kejanggalan di balik hilangnya uang umat tersebut.

"Saya berharap kasus ini bisa dibuka terang benderang dan transparan. Uang ini tidak seberapa, namun menjadi tanggunjgawab moral saya kepada Allah SWT dan jamaah," tutur H Syahrul.

Untuk memperkuat laporan H Syahrul, penyidik Tipiter Polrestabes Medan bahkan sudah mengambil keterangan sejumlah saksi lain, di antaranya Ketua BKM Mesjid Al Muhajirin, H Samran, Fahlian Siregar dan M Arifin Silalahi.

Sementara, mantan Sekretaris BKM Masjid Al Muhajirin, MGW yang dijadwalkan diperiksa penyidik Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (17/6/2021) tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sesuai jadwal MGW diminta menghadap pukul 10.00. Namun dari pantauan, hingga pukul 13.30, MGW tidak menampakkan wajahnya.

Ketika hal ini ditanyakan ke Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan AKP Arrya Nusa, yang bersangkutan enggan berkomentar.