MEDAN – Wali Kota Medan, Bobby Nasution menerima audiensi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy, Selasa (15/6/2021) di Balaikota.

Selain bersilaturahmi, kedatangan BPJS Kesehatan Cabang Medan ini juga untuk menginformasikan proses pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Medan.

Sari melaporkan, proses capaian kepesertaan Program JKN-KIS di Kota Medan sampai dengan Mei 2021 sudah mencapai angka 80 persen. BPJS Kesehatan Cabang Medan akan terus berupaya agar lebih banyak lagi penduduk Kota Medan yang mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui Program JKN-KIS.

“Saat ini dari 2,5 juta penduduk Kota Medan sudah 2 juta jiwa atau 80 persen penduduk sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS. Artinya masih ada 500 ribu jiwa yang belum terdaftar,” terang Sari.

Menanggapi hal tersebut, Bobby meminta agar OPD bersama dengan BPJS Kesehatan dapat memilah dari 500 jiwa yang belum terdaftar itu mana masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan dan seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja, dan mana masyarakat yang benar-benar tidak mampu atau berpenghasilan tidak tetap untuk nantinya dijamin dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan.

“Untuk 500 ribu jiwa penduduk Medan yang belum terdaftar BPJS Kesehatan tadi, saya mendorong agar OPD terkait bersama dengan BPJS Kesehatan harus dapat memilah mana masyarakat yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan mana masyarakat yang tidak mampu atau berpenghasilan tidak tetap,” ujar Bobby.

Demi mengoptimalkan pendataan dan pemilahan data tersebut Bobby akan membentuk tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Disdukcapil dan Dinas Sosial serta BPJS Kesehatan.

Dengan adanya tim ini, Bobby berharap nantinya akan diperoleh data masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja maupun masyarakat yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Selain itu juga kita akan melakukan integrasi di sistem perizinan, nantinya badan usaha dalam mengurus izin harus sesuai dengan ketentuan khusus berkaitan dengan jaminan kesehatan bagi pekerja. Artinya izin tidak akan dikeluarkan bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan,” tutup Bobby.