SIANTAR - Pengedar ganja dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/6/2021) sekira pukul 11.30. Terdakwa diketahui bernama Ahmad Fauzi (21, warga Jalan Sriwijaya Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara," ungkap JPU Heri Santoso selaku JPU.

Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa dengan didampingi Kuasa Hukumnya Erwin Purba melakukan permohonan secara lisan dengan mengatakan agar hukumannya dapat diringankan.

Diberitakan sebelumnya, personel Sat Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus terdakwa Ahmad Fauzi di kediamannya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, tertanggal 13 Februari 2021.

Dalam penangkapan tersebut, personel mendapati barang bukti berupa 1 buah plastik berwarna hijau yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 12,44 gram yang didapatnya dari seorang bernama Noe (belum tertangkap) di salah satu kampus Kota Siantar.