PADANGSIDIMPUAN - Bukannya mencari kerja yang halal, 2 pria berinisial IH (30), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Muhammadiyah, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan MHS (25), warga Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, malah memilih jalan pintas dengan harapan mendapat uang secara cepat. Tapi dasar bawaan badan lagi sial, karir keduanya di dunia hitam narkotika dalam waktu singat harus terhenti, setelah sepak terjang mereka terendus personel Unit Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan.

Singkat cerita, begitu polisi bergerak, keduanya pun tertangkap. Tersangka IH (30) dan MHS (25) ditangkap di dalam Kamar Kos Jalan H. Tengku Rijal Nurdin, Lingkungan I, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (12/6/2021).

Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 6 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 7,09 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi palstik klip transparan kosong, 1 sedotan yang dijadikan sendok dan 1 unit sepedamotor.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses guna dilakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan melalui Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, Senin (14/6/2021).