SIMALUNGUN - Dua pelajar dari Yayasan UISU menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Asahan Km 8, Nagori Dolok Hantaran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (13/6/2021).
Kedua korban tersebut diketahui bernama Ajdi Juanda (17) dan Ari Andrian (16), yang berdomisili di Huta III Pasar Baru, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom ketika dikonfirmasi GoSumut membenarkan peristiwa tersebut dengan mengatakan kalau kedua pelaku telah berhasil diamankan.

"Pelakunya sebenarnya ada empat, namun dua yang berhasil kita amankan, sedangkan dua lagi berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban. Kedua pelaku yang kita amankan berinisial AS (38), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, dan EFP (27) warga Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara," ucap AKP L.S Gultom.

Gultom menjelaskan, sebelum terjadinya pencurian itu terjadi, kedua korban baru saja pulang dari sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam hendak menuju ke rumahnya.

Saat dalam perjalanan pulang, dua orang pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Mega Pro mengejar kedua korban. Ketika sepeda motor keduanya telah sejajar dengan sepeda motor korban, salah satu pelaku menunjang sepeda motor korban sembari menyuruh korban menghentikan sepeda motornya.

"Jadi para pelaku ini menggunakan dua sepeda motor Mega Pro yang masing-masing berboncengan. Setelah sepeda motor korban berhenti, selanjutnya pelaku yang mengaku dari pihak Leasing mengambil kunci kontak sepeda motor korban sembari mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepedamotor," terangnya.

Tidak sampai di situ saja, pelaku juga sempat menunjang kaki korban saat hendak merampas kunci sepeda motornya. Setelah berhasil mengambil kunci sepeda motor korban, dua pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban, sedangkan dua pelaku lagi memaksa korban untuk ikut ke Polsek Siantar Utara.

Di situ korban bersikeras kalau mereka tidak mau ikut ke Polsek Siantar Utara, sehingga kedua pelaku yang ingin pergi begitu saja ditarik oleh korban hingga terjatuh dan mengambil kunci kontak sepeda motor pelaku sambil berlari ke rumah warga sekitar.

"Jadi para warga yang melihat korban dikejar-kejar oleh kedua pelaku, langsung gerak cepat dan menangkap kedua pelaku dan juga mengamankan sepeda motor milik pelaku. Dan saat kita sedang melaksanakan patroli mengantisipasi pungutan liar (Pungli) dan premanime, tiba-tiba warga melaporkan kejadian tersebut, sehingga kita langsung mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti sepeda motor dan juga uang Rp 2.160 ke Polsek Bangun," tuturnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku dari pihak leasing di salah satu perusahaan. "Untuk keduanya kita mempersangkakan melakukan tindak pidana Curas sebagaimana Pasal 365 KUHPidana," tandasnya.