SIANTAR - Sempat dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ratu sabu Kota Pematangsiantar Rita Haryati Siregar, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (10/6/2021) sekira pukul 13.30. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dengan denda sejumlah Rp 1 Milyar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ucap ketua Majelis Hakim Derman Nababan dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar putusan itu, Rita menyatakan kepada majelis hakim akan melakukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim yang diberikan kepadanya sembari menangis.

Dalam pemberitaan sebelumnya, personil Sat Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap tersangka Rita dari Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, tertanggal 23 Desember 2020.

Dari jalan Lokomotif personil mendapatkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram. Selanjutnya petugas juga membawa tersangka Rita ke rumahnya yang berada di Jalan Musa Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Di tempat kejadian perkara (TKP) kedua, personil mendapatkan narkotika sebanyak 39 paket sabu dengan berat bersih 7,14 gram. Kemudian tersangka dibawa personil Sat Narkoba Polres Siantar ke polres untuk dilakukan penyidikan.