PADANGSIDIMPUAN - Seorang pria berinisial MH (19) ditangkap pihak kepolisian atas kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan. MH melakukan percobaan pemerkosaan gadis berinisial TSH (19) di Masjid Siratol Mustaqim Sikoring-koring, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.


Saat sksi bejatnya dilakukan, pelaku mencekik leher korban dan membawanya ke kamar mandi yang ada di Masjid.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno Melalui Kasubbaghumas AKP maria marpaung mengatakan, kasus ini bermula saat korban berinisial THS (19), warga Kabupaten Paluta singgah di Masjid Siratol Mustaqim Batunadua dengan tujuan menunggu hari terang sebelum berkunjung ke rumah saudaranya yang ada di Padangsidimpuan.

"Pelaku bersama dengan sejumlah kawan-kawannya datang dan menghampiri korban. Awalnya, pelaku bersama rekan-rekan mengajak ngobrol korban. Setelah itu, rekan-rekan pelaku pergi meninggalkan MH dan THS. Dan pelaku kembali mengajak korban bicara sembari memegang payudara korban,” tutur Kasat, Rabu (9/6/2021).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 03.30. Sebelumnya pelaku mencekik leher korban dan membawanya ke kamar mandi yang ada di Masjid. Karena ketakutakan, korban berteriak minta tolong. ”Mendengar korban berteriak, pelaku akhirnya melarikan diri,” ujar Kasat.

Atas Kasus percobaan pemerkosaan, korban mengalami ketakutan dan merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.

MH ditangkap di Sihoring-koring, Kecamatan Batunadua. Personel Satreskrim Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di lokasi. ”Tidak ada perlawanan saat ditangkap,” kata Kasat.

Atas perbuatannya itu, tersangka MH di sangkakan Pasal 285 jo 53 KUHPidana. Tersangka masih di periksa Polres Padangsidimpuan.