SIANTAR - Bambang K Wahono yang telah mengundurkan diri sebagai Direksi Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) tertanggal 25 Mei 2021 lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Junaidi Sitanggang kepada Go Sumut, dengan mengatakan kalau pengunduran dirinya dilakukan secara tertulis.

"Memang benar, bahwa yang bersangkutan (Bambang) telah mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis pada tanggal 25 Mei 2021," ucap Junaidi melalui via telefon, Selasa (8/6/2021) sekira pukul 16.30 Wib.

Saat disinggung apa alasan dirinya (Bambang) mengundurkan diri, Junaidi tidak dapat menjelaskan hal tersebut dan hanya mengatakan kalau surat pengunduran dirinya masih dalam proses di Pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Kalau untuk alasannya sendiri kita belum mengetahuinya. Tapi memang betul kita sudah menerima surat pengunduran itu, akan tetapi kita masih lakukan proses pengajuan surat tersebut," tutupnya.

Diketahui, bahwa selama Bambang menjadi Direksi Utama PD PHJ, tidak ada peningkatan dan bahkan semakin mengalami penurunan. Dengan salah satu bukti perusahaan tersebut selalu bermasalah dengan gaji karyawan.

Terakhir, para karyawan melakukan unjuk rasa karena gaji mereka selama 6 bulan belum dibayarkan.