SERGAI - Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu mengamankan dua terduga sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (5/6/2021) sore kemarin sekira pukul 18.00.


Dari kedua pelaku berinisial B alias Bawor (43) dan J alias Ijun
warga Dusun III Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, polisi menyita barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu, uang tunai senilai Rp100.000 dan 1 buah bungkus rokok sampoerna yang berisikan 4 lembar plastik klip transparan yang berisikan sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah pipet yang diruncingkan, 2 lembar plastik klip transparan sedang dan 6 lembar plastik klip transaparan kecil dan satu unit sepeda motor Honda Beat pop warna hitam dengan nopol BK 5251 XAP.

Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi
dari masyarakat Desa Makmur tentang banyak pemuda setempat sering mengonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Atas laporan tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda Tri Pranata Purba melakukan penyelidikan. Di mana dua pelaku diketahui sering menjual dan mengedarkan sabu di desa tersebut.

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 orang laki-laki bernama B alias Bawor dan J alias Ijin dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi, pelaku B alias Bawor mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku inisial B warga Desa Firdaus. Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku B, namun tidak ditemukan.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala melalui Kanit Reskrim Ipda Tri Pranata Purba di konfirmasi awak media, Sabtu (5/6) membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar. Saat ini lagi dalam pemeriksaan," ucap Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.