MEDAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pembelajaran 2021/2022, akan dibuka secara resmi pada Senin (7/6/2021) mendatang yang dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id. Untuk kuota, ada sebanyak 154.057 siswa SMA dan SMK Negeri, dengan rincian, 93.377 siswa SMA dan 61.680 siswa SMK yang tersebar di 427 SMA dan 270 SMK.

"Tahap pendaftaran pertama dimulai 7 hingga 9 Juni untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi. Selanjutnya hasil seleksi akan diumumkan pada 13 Juni. Sedangkan pendaftaran tahap dua untuk jenjang SMA ini diperuntukkan untuk jalur zonasi pada 13 hingga 16 Juni. Dan pengumuman hasil seleksi pada 20 Juni 2020," sebut Ketua Panitia Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Sumut, Mohd Ikhsan Lubis didampingi Sekretaris PPDB, DR Suhendri MA dalam keterangan persnya, Jumat (4/6/2021).

Untuk jalur SMK, kata dia, pendaftaran untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi, akan dibuka mulai 20 - 23 Juni dan pengumunan hasil seleksi dilaksanakan pada 27 Juni.

“Tahun ini, untuk SMA melalui jalur zonasi itu minimal 50%, afirmasi 20%, perpindahan orangtua/wali maksimal 5 % serta jalur prestasi maksimal 25%. Sedangkan untuk jenjang SMK, zonasi maskimal 10 %, jalur afirmasi 20%, perpindahan orangtua 5% serta jalur prestasi 65%,” ujarnya.

Bagi para calon peserta didik baru sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, akte lahir, ijazah atau dokumen yang menyatakan kelulusan. Serta bagi calon peserta didik SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus.

Adapun sejumlah berkas yang harus dilengkapi calon peserta didik baru, yakni scan asli akte kelahiran, scan asli kartu keluarga (jalur zonasi) scan surat pindah orangtua/wali atau surat tugas orangtua sebagai guru dan tenaga kependidikan atau tenaga kesehatan dari pejabat yang berwenang.

"Kemudian, scan asli nilai raport semester 1 hingga 5, scan surat pernyataan orangtua/wali tentang kebenaran keikutsertaan penanganan keluarga tidak mampu yang dilengkapi dengan materai 1000. Selain itu, dilengkapi juga scan surat keterangan sehat bagi calon peserta didik SMK, surat keterangan keabsahan pretasi hasil lomba dari kepala sekolah," sebutnya.

Di sisi lain, Sekretaris PPDB, DR Suhendri MA menegaskan, untuk penggunaan surat keterangan bagi jalur zonasi tidak berlaku. Bahkan untuk KK yang masa berlaku belum satu tahun juga harus dilengkapi dengan KK yang berlaku sebelumnya serta dilengkapi dengan surat pernyataan.

Kecuali, sambungnya, untuk hanya untuk jalur perpindahan orangtua/wali dan siatuasi bencana, surat keterangan baru bisa digunakan.

"Untuk jalur zonasi tahun ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab tidak lagi menggunakan jarak interval, yang bisa menyebabkan numpuk calon peserta di satu titik. Karena hal tersebut tidak ada perbedaan jarak domisili antara 100 meter hingga 200 meter dari calon peserta didik," tandasnya.