GUNUNGSITOLI – Demi memastikan pekerja memiliki perlindungan kesehatan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan mediasi dengan para pemberi kerja yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli.
Berlangsung di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Buara Pranata Ginting serta para pemberi kerja, Jumat (4/6/2021).

Kasidatun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Arpan Carles Pandiangan mengatakan mediasi ini mereka lakukan guna mencegah masalah hukum di kemudian hari, mengingat pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggaran oleh BPJS Kesehatan.

"Program JKN-KIS, merupakan program yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan yang sangat baik. Memberikan perlindungan kesehatan bagi pemberi kerja, pekerja, dan keluarganya. Sehingga untuk mencegah permasalah hukum akibat tidak terdaftarnya pekerja dalam program ini, maka kami mengundang pemberi kerja untuk memahamkan regulasi yang ada,” jelas Arpan saat membuka acara kegiatan.

Lebih lanjut Arpan menyampaikan, pihaknya memberikan keleluasaan kepada pemberi kerja untuk berkonsultasi tentang hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena kegiatan ini berupa mediasi, maka kami berharap pemberi kerja nanti bisa konsultasi dengan kami satu persatu untuk menyampaikan kendala atau kesulitannya selama ini. Inilah alasan mengapa kami turut mengundang BPJS Kesehatan diacara ini," ujar Arpan.

Arpan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam penyelenggaraan program JKN-KIS.

“Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ada MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli. Pemanggilan bapak ibu di sini tujuannya agar kita dapat mencari solusi terkait persoalan yang ada agar ke depan tidak ada persoalan hukum yang timbul akibat kepesertaan karyawan yang bapak ibu pekerjakan,” ucap Arpan Carles Pandiangan mengawali sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Buara Pranata Ginting mengatakan jika sesuai aturan, pekerja wajib didaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan oleh pemberi pekerja. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Sebagai penyelengara Program JKN-KIS, kami menjalankan skema program ini dengan tunduk dan patuh terhadap regulasi yang ada. Artinya kami menjalankan program ini, dengan harapan seluruh masyarakat Indonesia termasuk pekerja, memiliki perlindungan kesehatan selama hidupnya,” tegas Buara.

Lebih lanjut Buara menerangkan saat ini masih ada sekitar 15 ribu warga Kota Gunungsitoli yang belum menjadi peserta Program JKN-KIS. Sehingga sesuai aturan yang ada, setiap orang berkewajiban menjadi peserta Program JKN-KIS, dan bersama dengan Kejaksaan Gunungsitoli beserta Stakeholders lainnya, BPJS Kesehatan siap menjalankan proses penegakan kepatuhan tersebut.