MEDAN - Pasangan Suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Simalungun yang merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram diringkus Polisi. Pasutri berinisial AM (48) dan istrinya Yu (24), warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan.  

Pasutri ini mengaku diupah dengan Mobil Ford Everest warna hitam beserta BPKB. 

"Pasutri ini diketahui sudah empat kali mengantarkan narkoba dan diberi upah 1 unit mobil Ford Everest warna hitam beserta Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor (BPKB) oleh bandar narkoba," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Oloan Siahaan di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021)

Lebih lanjut dijelaskannya, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari 43,75 kilogram sabu-sabu yang sebelumnya disita dari empat tersangka pada Jumat, 28 Mei 2021. 

"Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry yang berhasil ditangkap Satresnarkoba dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan rekan-rekan Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kilogram sabu dan mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pasutri tersebut," jelasnya.

Keduanya, sebut Kapolrestabes ditangkap dari Jalan Nangka, Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)," sebutnya. 

"Para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba dan yang pertama kali, ia diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor," sebut orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini. 

Selain mengamankan tersangka dan 10 kilogram sabu-sabu, kata Kapolrestabes Medan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam pelat BK 1138 LD berikut BPKB, buku rekening BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp5.920.000. 

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 ini.