MEDAN - Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu terancam hukuman berat dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dua terdakwa dimaksud ialah Khairuddin Aman Siregar (47) dan Lydia Agustika (36) keduanya warga Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria FR Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, berawal dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran sabu di daerah Kotapinang, Labusel.

"Sesuai informasi saksi-saksi melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan para tersangka yaitu mobil Honda CRV warna hitam No Pol: BK 160 LI," ujarnya di hadapan Hakim Ketua Safril Batubara, Rabu (2/6/2021).

Lebih lanjut, 9 Januari 2021 kedua petugas tersebut menghentikan mobil yang dikendarai kedua terdakwa di tepi Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kotapinang, Labusel.

Petugas kemudian menangkap keduanya dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam, yang didalamnya ditemukan 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau, berisikan sabu seberat 5000 gram.

Dari hasil introgasi, kedua terdakwa mengakui jika barang haram tersebut milik Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak, yang berhasil melarikan diri.

Selanjutnya pada 2 Februari 2021, setelah melakukan pencarian terhadap Man Batak, petugas berhasil menangkap Man Batak pada saat sedang sarapan dipinggir Jalan Perdagangan Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir lalu.

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.