MEDAN - Dua orang tukang roti di Medan ditangkap petugas Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan karena memiliki sebungkus plastik kecil berisikan sabu.

Keduanya, Imam Rahim (22) warga Jalan Besar Glugur Rimbun, Kecamatan Kutalim Baru dan M Fauzan (19) warga Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kodya Medan.

Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Kamis (3/6/2021) mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat di Jalan Flamboyan Raya tepatnya di Pajak Melati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kodya Medan, sering terjadi transaksi narkoba.

"Pada hari Kamis, tanggal 27 Mei lalu, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP," terangnya.

Lebih lanjut Iptu Irwansyah menerangkan, sesampainya petugas di TKP, petugas melihat dua pedagang roti dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari itu, petugas mendekati kedua laki-laki tersebut.

"Setelah yakin bahwa kedua laki-laki tersebut adalah target sasaran, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya," jelas Iptu Irwansyah.

Perwira polisi kelahiran di salah satu desa yang ada di Kabupaten Asahan itu menambahkan, saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik kecil yang berisikan sabu dari genggaman tangan sebelah kanan pelaku, Imam Rahim.

"Setelah ditemukan barang bukti, kedua pelaku tidak bisa berdalih lagi. Keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," sambung Iptu Irwansyah.

Terakhir dijelaskannya, dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli di Jalan Namo Gajah seharga 200 ribu rupiah dan akan digunakan berdua.

"Kini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut," pungkasnya.