ASAHAN - Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumahnya, Kamis (3/6/2021).

Pelaku bernama Bandi (42) warga Jalan Cemara, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan Riswanda Aditya Siagian (26) warga Jalan Sei Asahan, Linkungan IV, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang mencuri handphone milik korban di Jalan Imam Bonjol Kisaran, Kabupaten Asahan pada 10 Mei lalu.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani membenarkan adanya tangkapan tersebut.

"Iya benar, tadi kita ada melakukan penangkapan terhadap Bandi seorang pelaku pencurian sebuah handphone milik korban beberapa waktu lalu," terangnya kepada wartawan.

AKP Rahmadani menerangkan, mulanya pelaku ditangkap karena adanya penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras.

"Saat penyelidikan, tim mencurigai seorang laki-laki bernama Bandi. Kemudian, tadi tim mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku yang telah dicurigai sedang berada di rumahnya," katanya.

Tanpa membuang waktu, kata Kasat Reskrim, tim langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah ditangkap, tim melakukan penggeledahan. Di dalam kamar pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung A50 milik korban," bebernya.

Dari itu, tim langsung menyeret pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Asahan.

"Pelaku dan barang buktinya kini telah kita amankan ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya.