SIANTAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar memvonis Faisal Tanjung (26) selama 2 tahun penjara di ruang Chakra PN Siantar, Kamis (3/6/2021) sore sekira pukul 15.00.


Walaupun sebelumnya oknum anggota kepolisian Polres Simalungun dituntut selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha.

Vonis yang dibacakan langsung Ketua PN Derman Nababan, karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili terdakwa Faisal Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan," ucap Ketua PN Derman Nababan dalam membacakan vonis kepada Faisal Tanjung.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, dianggap menghalangi pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah dan sudah pernah dihukum.

Diberitakan, terdakwa Faisal Tanjung berhasil diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar dari Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu (23/12/2021).

Diketahui sebelum tertangkapnya Faisal Tanjung, terdakwa mendatangi rumah milik terdakwa Rita Haryati Siregar (berkas terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 500 ribu. Namun belum sempat transaksi, terdakwa Faisal ditangkap personel Sat Narkoba sehingga transaksi terhenti.

Dalam penangkapan itu sendiri petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah dompet merk Vans yang berisi uang Rp. 700.000, dan 1 unit Hp LG.