SIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar melakukan pemusnahan seluruh  barang bukti tindak pidana kejahatan yang dilakukan di Kantor Kejari di Jalan Merdeka, Kelurahan Prokmalasi, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (2/6/2021) sekira pukul 11.30.
Barang bukti yang dimusnakan oleh pihak Kejari Siantar sebanyak 126 perkara yang terdiri dari 125 perkara UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 1 perkara Kantibum.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnakan berupa ganja dengan berat 932,64 gram dengan jumlah 27 perkara, sabu-sabu dengan berat 295,41 dengan jumlah 96 perkara, extacy 24,43 gram dengan jumlah 7 perkara, sebanyak 30 lebih unit Hp dan juga sebanyak lebih kurang 7,5 kilogram sisik tringgiling dimusnakan dengan cara dibakar.

Menurut keterangan dari Ali Iqbal Nasution selaku staf Balai Besar Konserfasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara kepada Go Sumut terkait sisik tringgiling tersebut, mengatakan bahwa sisik tringgiling itu didapat dari warga Simalungun.

"Namun saat melakukan jual belinya di Kota Siantar. Tersangka ditangkap oleh Polda Sumut (Poldasu), kemudian berkasnya diserahkan ke Kejati dan selanjutnya Kejati mengarahkan agar perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Siantar," terangnya.

Ketika disinggung kasus tersebut tahun berapa terjadi, Iqbal menerangkan kasusnya terjadi pada tahun 2020 dengan tersangka atas nama Rosensus Sijabat warga Simalungun.

"Tersangka telah dipidana selama 6 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Sedangkan untuk sisik tringgiling itu sendiri kalau dijual berkisar sampai Rp 600 juta," tutupnya.