PADANGSIDIMPUAN - Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap terduga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu yang berinisial TS alias Birong (48), Senin (31/5/2021) sekira pukul 12.00.
Warga Galagala Torop Lingkungan II, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, diketahui juga sebagai seorang residivis kasus narkoba yang sudah sering keluar masuk penjara.

Kasat Resnarkoba, AKP Sammailun Pulungan melalui Kasubag Humas Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung mengatakan, TS alias birong ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang kerap menjual atau mengedarkan narkoba, di daerah Galagala Torop.

Dalam waktu yang singkat, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke kediaman pelaku dan berhasil membekuknya tanpa perlawanan.

Pada saat digeledah tim mendapatkan barang bukti yang berhubungan dengan perdagangan narkoba.

“Kami mendapat informasi kalau terduga pelaku sering menjual narkoba jenis ganja dan sabu di kawasan gala gala torop dan sekitarnya. Dari informasi itu, kami lakukan penyelidikan ke TKP," Kata Kasat

Usai diamankan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah paket yang dibungkus dengan kertas berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 3,53 bersama 1 buah paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisikan 100 gram ganja dan 3 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,58 gram.

“Selain barang bukti narkoba, kami juga menemukan 1 unit timbangan elektrik,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut dan diancam dengan Pasal 114 - 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.