SIMALUNGUN - Kasus pembunuhan yang dilakukan A Boru S (40) dan H Boru T (42), terhadap Porta Tumanggor (52) yang terjadi di Nagori Tano, Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/5/2021) lalu, mulai terkuak. Pelaku tegas menghabisi nyawa korban nataran sakit hati. Hal itu terungkap saat Polres Simalungun melalui Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan perss rilis di Asrama Polisi (Aspol) yang berada di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Senin (31/5/2021).

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, motif kedua pelaku melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati tidak diberikan pinjaman kepada korban.

"Jadi pembunuhan itu dilakukan karena sakit hati, yang mana kedua tersangka berinisial A boru S pada bulan Februari 2021 dan H Boru T pada bulan Mei 201 sudah beberapa kali meminjam uang 100 hingga 200 ribu, namun tidak pernah diberikan dengan alasan tidak mempunyai uang," ucap AKBP Agus Waluyo dihadapan para awak media.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan, setelah kedua pelaku tidak diberikan uang kepada korban, tertanggal 27 Mei 2021 kedua pelaku berencana akan meninggalkan Kampung Tinggir dengan mengajak semua anaknya ke Kota Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Ketika kedua pelaku berjalan dari perkampungan ke jalan umum sembari membawa anaknya, kedua pelaku kemudian beristirahat di sebuah gubuk yang tidak jauh dari perladangan Ismail Turnip.

"Pada saat itu, kedua pelaku melihat korban sedang memetik cabai di kebun milik Ismail. Di situ kedua pelaku menemui korban untuk meminta minum, setelah diberikan minum kemudian pelaku kembali lagi ke gubuk. Kemudian pelaku H mengatakan kepada A, kayak manalah kita mau pergi uang kita pun tidak ada. Selanjutnya H mengatakan bagaimana kalau uang Porta kita ambil," ungkapnya.

Mendengar hal itu, AS bertanya kembali kepada HT bagaimana caranya, selanjutnya HT mempunyai rencana untuk menutup kepala dan wajah korban dengan menggunakan sarung agar korban tidak mengetahuinya.

Hanya saja ketika kedua pelaku menutup kepala dan wajah korban dengan menggunakan sarung, korban pada saat itu terjatuh sehingga aksi keduanya diketahui oleh korban. Disitu korban mengancam kedua pelaku bahwa perbuatan mereka akan diberitahukan kepada orang kampung.

"Ketika korban mengatakan hal yang demikian, kedua pelaku pun memohon kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut. Namun korban menolaknya dan akan tetap memberitahukannya," pungkasnya.

Mendegar hal itu, korban yang saat itu akan pergi, tiba-tiba korban ditarik oleh pelaku hingga terjatuh dan kedua pelaku kemudian menarik kain sarung yang masih berada di leher korban hingga korban mengeluarkan suara mengorok dan hingga akhirnya mati lemas.

Setelah itu, kedua pelaku membawa korban dengan cara diseret ke pohon kopi dan menggantungkan korban di pohon kopi tersebut dan juga kedua pelaku mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan sweeter.

"Dalam hal ini, kedua pelaku kita kenakan dengan Pasal 338 Sub 170 ayat 2 ke-3e dan atau 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tutupnya.