PADANGSIDIMPUAN - Dua Pemilik ganja asal Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi pada Kamis (27/5/2021) kemarin.

Kedua pelaku berinisial HJ dan ZB, ditangkap di rumah kosong Jalan Alboint Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkus Amp kertas nasi yang di dalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan 1 plastik warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan lebih kurang ± 120 gram dan 1 bilah pisau cater.

“HJ dan ZB beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut," ujar Kasat Narkoba AKP S Pulungan melalui Kasubbaghumas AKP Maria Marpaung kepada wartawan.

Kasat menjelaskan, penangkapan itu berawal ketika pihak kepolisian mendapat infromasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah kosong di Jalan Alboint Hutabarat sering dijadikan tempat transaksi narkotika.