SIANTAR - Pencuri dan juga penadah berhasil diringkus personil unit Reskrim Polsek Siantar Martoba. Kedua pelaku bernama JAP alias Baim (27) dan AS alias Pak Bagas (33). "Jadi pelaku utama itu Jaya, karena dia (Jaya) yang telah meminjam sepeda motor Yamaha Vixion BK 3960 TAV milik korban M Dimas Lumban Gaol (18), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba," ungkap Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud ketika ditemui, Senin (24/5/2021).

Diketahui, pelaku Baim diketahui merupakan warga yang tinggal di Jalan Asahan KM 5 Huta Sionggang, Nagori Silomalaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sedangkan Pak Bagas berdomisili di Jalan Sampehoras, Kelurahan Sigaol Marbun, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

"Pelaku Jaya menjual sepeda motor kepada Pak Bagas yang merupakan mekanik sepeda motor dengan harga Rp 1 juta rupiah. Sehingga Pak Bagas kita kenakan dengan pasal penadah yakni 480 KUHPidana," terang Amir.

Saat disinggung modus apa yang digunakan pelaku saat menggelapkan sepeda motor milik korban, Amir menjelaskan bahwa modus pelaku kepada korban hanya membeli nasi bungkus.

Hanya saja saat ditunggu-tunggu korban hingga tengah malam sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku Baim. Belakangan korban mengetahui bahwa sepeda motornya telah dijual pelaku kepada Pak Bagas. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martoba.

"Setelah korban membuat laporan ke kita, kita berhasil menangkap pelaku Jaya dikediamannya. Walaupun pelaku sempat melarikan diri ke Kota Medan dan Porsea setelah menjual sepeda motor milik korbannya," pungkasnya.

Selanjutnya, personil unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan pengembangan ke Samosir untuk melakukan penangkapan terhadap Pak Bagas yang merupakan Penadah sepeda motor.

Alhasil Pak Bagas berhasil ditangkap di Samosir dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban dan membawanya ke Polsek Martoba untuk dilakukan penyidikan.

"Mengenai hal ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan kepada pelakh Jaya yakni 378 Subs 372 KUHP," tutupnya.